Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulawesi Tenggara menggelar Bimbingan Teknis Dan Pendampingan Penilaian kepatuhan peningkatan pelayanan publik serta peran pengelolaan pengaduan dengan aplikasi SP4N LAPOR, di Kendari pada hari Selasa, (5/3/2024).
Menurut Budiman Kepala Bidang Pengaduan Peningkatan kualitas pelayanan public dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan dalam hal ini instansi pemerintah baik dipusat maupun daerah.
Segala bentuk maupun aduan yang disampaikan masyarakat pada suatu instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya, imbuhnya.
Untuk itu kata Budiman, pemerintah membutuhkan strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah sebuah informasi kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan.
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang diterbitkannya Peratutran Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik, jelasnya.
Hadir sebagai Narasumber Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badalah menjelaskan tentang pentingnya SP4N Lapor sebagai layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
“Dengan demikian maka tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memberikan akses langsung kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya, ungkapnya.
“Dan tujuan lainnya adalah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik dan meningkatkan rasa aman, jelas dunia188 kadis Kominfo Sultra.
Kemudian Kepala Ombudsman RI wilayah Sulawesi Tenggara Mastri Susilo memberikan dukungan penuh dalam kegiatan Bimbingan teknis sebagai bentuk langkah kongkrit dalam menguatkan penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing kabupaten.
“Saya mensuport langkah-langkah dinas PMPTSP yang baik dalam hal SP4N Lapor kita untuk berfungsi dan semua OPD bisa melaporkan keadaan laporan yang di disposisi melalui Aplikasi SP4N lapor ini, ungkapnya saat menyampaikan materi di hadapan peserta bimtek.
“Ini kita bimtekan Untuk persiapan dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Pungkasnya.
Turut hadir Kadis Kominfo Buton Utara La Nita, S.Pd.,MM, dan para kepala dinas Kominfo dan PTSP se Sulawesi Tenggara yang didampingi masing-masing Operator SP4N Lapor.